Nasib Jutaan Honorer di Ujung Tanduk, Skema PPPK Paruh Waktu Bergantung Penuh pada 'Kantong' dan Kemauan Politik Pemda

Ilustrasi hanya pemanis, sumber marketplace fb Indonesia – Euforia yang sempat membuncah di kalangan jutaan tenaga honorer pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kini perlahan meredup. ⭐🇮🇩⭐ beli juga kami di sini ya🤭🙏🇮🇩⭐⭐⭐🛫 Harapan akan adanya kepastian status melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang digadang-gadang sebagai solusi pamungkas untuk menghindari pemecatan massal, kini dihadapkan pada sebuah keniscayaan pahit: realisasinya tidak berada di tangan pemerintah pusat, melainkan bergantung sepenuhnya pada kemampuan finansial dan kemauan politik setiap Pemerintah Daerah (Pemda). UU ASN 2023 memang telah menjadi payung hukum yang monumental. Regulasi ini secara tegas melarang adanya pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga non-ASN yang datanya telah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini adalah jawaban atas kecemasan yang menghantui lebih...